Penajam Paser Utara-Sesulu, Sosialisasi Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Serta Legislatif tahun 2024 dengan tema “Peningkatan Partisipasi Pemilih Guna Mewujudkan Sukses Pemilu Serentak Tahun 2024”, (2/11/2023)
Misran S.Pdi menerangkan, Asas pemilu langsung, umum, langsung, bebas, rahasia, jujur, adil. Pemilu serentak akan berlangsung bulan 14 Februari 2024. Warna surat suara pada Pemilu serentak Presiden dan Wakil Presiden berwarna abu-abu, surat suara anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berwarna merah, dan surat suara anggota DPR berwarna kuning. Kemudian, adalah surat suara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi berwarna biru serta surat suara anggota DPRD kabupaten/kota warna hijau.
Ketua Bawaslu menyampaian, Proses pengawalan demokrasi tidak terlepas dari peran serta rakyat dalam menentukan sikap untuk memilih pemimpin yang berkualitas melalui mekanisme pemilihan Umum yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan pemilu yang secara jelas melindungi segenap hak konstitusional warga negaranya untuk menentukan pilihannya, strategi Bawaslu dalam pengawasan yaitu antara lain Langkah prefentip dan represif.
Jika dilihat, pelanggaran pemilu dapat dikategorikan menjadi tiga jenis yaitu pelanggaran kode etik, pelanggaran administrasi, dan pelanggaran pidana. Ketiga pelanggaran tersebut sangat dekat dengan masyarakat, sehingga penindakan terbaik harus dimulai dari masyarakat itu sendiri. Masyarakat perlu memahami bahwa pelanggaran pemilu merupakan tanggung jawab bersama sehingga masyarakat harus berani melaporkan pelanggaran pemilu dan berani menolak segala bentuk pelanggaran pemilu
Bawaslu berharap peran masyarakat dalam pengawasan jika ada pelanggaran di tempat bapak laporkan kepada pengawas di desa, Panwascam di kecamatan.
Badan Kesbangpol menambahkan, Peran dan dukungan pemerintah pada dalam menjelang pemilu serentak 2024. Pemerintah dan Pemda memberikan dukungan terhadap pelaksanaan pemilu sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemelihan umum. Pemerintah dan pemerintah daerah memiliki tugas untuk memberikan bantuan dan fasilitas untuk kelancaran penyelenggaraan pemilu sebagai upaya mencapai pemilu yang demokratis. bentuk bantuan dan fasilitas tersebut antara lain berupa penugasan personel pada sekretariat PPK, Panwaslu Kecamatan, dan PPS, penyediaan sarana ruangan sekretariat PPK, Panwaslu Kecamatan, dan PPS, bantuan kendaraan operasional, kelancaran distribusi logistik, penanganan trantribum dan penugasan personil linmas, serta menjamin netralitas ASN dan penyelenggara negara.
TNI sebagai aparatur negara bidang pertahanan, memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keamanan dalam gelaran Pemilu dan Pilkada, di mulai dari sebelum, saat dan sesudah pelaksanaan Pemilu, tugas TNI dalam pengamanan Pemilu tahun 2024 adalah melaksanakan operasi bantuan pengamanan kepada Polri di seluruh wilayah Indonesia guna mewujudkan situasi yang aman, tertib dan lancar. dan membantu tugas pemerintah daerah dalam bentuk Operasi Militer Selain Perang (OMSP). TNI akan berperan aktif dalam mengamankan seluruh tahapan Pemilu tahun 2024 dengan langkah-langkah kebijakan yaitu netralitas TNI dalam Pemilu yang akan datang, dimana sesuai dengan yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI pada Pasal 39 yang melarang setiap prajurit TNI untuk menjadi anggota partai politik, mengikuti maupun terlibat dalam kegiatan politik praktis serta dipilih menjadi anggota legislatif dalam Pemilu dan jabatan politis lainnya, TNI juga mempunyai aturan yang tegas bagi Prajurit yang melanggar netralitas TNI, akan diberikan sangsi, “Sikap netral TNI juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, TNI. (Kapten Inf Arsyad Pasi Pers Kodim0913/PPU)