1. |
Informasi Publik yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dan ayat (3) bersifat ketat dan terbatas. |
2. |
Informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
- seluruh Informasi dalam suatu dokumen Informasi Publik; atau
- Informasi tertentu dalam suatu dokumen Informasi Publik.
|
3. |
Sebelum menyatakan suatu Informasi Publik sebagai Informasi yang dikecualikan, PPID wajib melakukan pengujian konsekuensi berdasarkan tata cara sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi ini. |