
Selayang Pandang
Sejarah Kantor Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat dibentuk berdasarkan Perda Nomor 17 Tahun 2008, tentang Pembentukan Organisasi dan Tata kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kab. Aceh Tengah, yang merupakan unsur pelaksana tugas tertentu Pemerintah Daerah di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik yang dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Awalnya pada zaman Orde Baru, dibentuklah Kantor Sospol (Sosial-Politik) yang mana pendirian kantor ini untuk mencegah dan berkembangnya paham komunis yang berkembang di tengah masyarakat. Kantor Sospol yang ada di setiap Provinsi, Kota dan Kabupaten memang digunakan untuk mencegah paham komunisme dan paham radikal lainnya, sehingga Kantor Sospol ini kental dengan masalah politiknya. Pada berakhirnya Orde Baru (Orba) tahun 1998, Kantor Sospol ini berubah namanya menjadi Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol dan Linmas) yang mana kerjanya lebih menitikberatkan pada keadaan masalah politik daerah masing-masing serta ketertiban masyarakat. seperti menjaga keutuhan NKRI dan meningkatkan wawasan kebangsaan, kerukunan umat beragama, Partai politik dan Ormas.
Sekarang ini Kantor Kesbangpol dan Linmas (Kesbangpol dan Linmas) ini berubah namanya lagi menjadi Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) karena semenjak kehadiran Satuan Pol PP (Satpol PP) yang kerjanya pada masalah penegakan Perda, yaitu keamanan ketertiban masyarakat, sehingga kerja yang diemban oleh Kesbangpol selama ini yaitu kerja Linmasnya telah otomatis diambil alih oleh Satpol PP. Berdasarkan PP. 6 Tahun 2010.
Struktur Organisasi
