organisasi

Ketentuan Pendaftaran Orkemas

  1. Surat Permohonan silahkan download disini
  2. Surat Pernyataan Ormas silahkan download disini
  3. Surat Pernyataan bersedia menjadi (Pembina, Penasehat, Ketua, Pengurus) (Matrei 6000) silahkan download disini
  4. Format Biodata Ormas silahkan download disini
  5. Lembar Isian ormas silahkan download disini
  6. Memiliki anak cabang  minimal ½ dari jumlah Kecamatan lingkup Kabupaten/Kota
  7. Akta Pendirian / Akta Notaris
  8. Anggaran dasar dan Anggaran dasar Rumah Tangga
  9. Pas Foto pengurus terbaru  Uk. 4 x 6  sebanyak 2 lembar ( min. 3 bln terakhir )
  10. Foto Copy KTP pengurus Organisasi ( Ketua , Sekretaris dan Bendahara FC Perlembar)
  11. Surat keterangan Domisili dari Kades/Lurah/ Camat
  12. Foto Copy Kartu NPWP ( Atas Nama Organisasi FC Perlembar )
  13. Foto Kantor atau Sekretariat ( tampak depan yang memuat papan nama )
  14. Surat Bukti Kepemilikan / PerjanjianKontrak / Sewa
  15. Surat Rekomendasi dari Kementrian /SKPD yang sesuai dengan jenis Organisasi
  16. Rekening Bank Organisasi
  17. Fotocopy KTP seluruh Anggota Organisasi
  18. Surat Pengesahan atau Penetapan sebagai Badan Hukum dari kementerian yang membidangi urusan hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham, jika ada)
  19. Susunan Bagan Struktur Organisasi
  20. Map Plastik

Setiap Organisasi Kemasyarakatan (Orkemas) yang akan mendaftar wajib melengkapi pendaftaran dan menyampaikan berkasnya kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politk di sub Bidang Ideologi Wawasan Kebangsaan dan Organisasi kemasyarakatan.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *