bantuan

Kelengkapan Administrasi Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik

a. Partai Politik mengajukan Permohonan Bantuan Keuangan kepada Bupati “Proposal Pencairan Bantuan Keuangan”  
b. Surat Permohonan Kepada Bupati Sebagaimana dimaksud ditanda tangani oleh Ketua Partai dan Sekretaris Partai Politik  
c. Surat Permohonan yang dimaksud menggunakan kop surat dan cap stempel partai politik serta melampirkan kelengkapan administrasi berupa :
  SK Kepengurusan DPC/DPD
  Foto copy NPWP
  Surat keterangan Autentifikasi dari KPU
  Nomor Rekening Partai politik yang dibuktikan dengan pernyataan pembukaan rekening dari bank yang bersangkutan
  Rencana penggunaan anggaran dana bantuan keuangan parpol dengan mencantumkan besaran paling sedikit 60% dari jumlah bantuan yang diterima
  Laporan anggaran sebelumnya yang telah diperiksa oleh BPK (LHP tidak menyatakan simpulan)
  Surat pernyataan ketua dan sekretaris parpol yang menyatakan bertanggungjawab secara formil dan materiil untuk membuat laporan penggunaan dana bantuan yang ditandatangani diatas materai dan diserati stempel.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *