| a. | Partai Politik mengajukan Permohonan Bantuan Keuangan kepada Bupati “Proposal Pencairan Bantuan Keuangan” |
| b. | Surat Permohonan Kepada Bupati Sebagaimana dimaksud ditanda tangani oleh Ketua Partai dan Sekretaris Partai Politik |
| c. | Surat Permohonan yang dimaksud menggunakan kop surat dan cap stempel partai politik serta melampirkan kelengkapan administrasi berupa : |
| SK Kepengurusan DPC/DPD | |
| Foto copy NPWP | |
| Surat keterangan Autentifikasi dari KPU | |
| Nomor Rekening Partai politik yang dibuktikan dengan pernyataan pembukaan rekening dari bank yang bersangkutan | |
| Rencana penggunaan anggaran dana bantuan keuangan parpol dengan mencantumkan besaran paling sedikit 60% dari jumlah bantuan yang diterima | |
| Laporan anggaran sebelumnya yang telah diperiksa oleh BPK (LHP tidak menyatakan simpulan) | |
| Surat pernyataan ketua dan sekretaris parpol yang menyatakan bertanggungjawab secara formil dan materiil untuk membuat laporan penggunaan dana bantuan yang ditandatangani diatas materai dan diserati stempel. |


