a. |
Partai Politik mengajukan Permohonan Bantuan Keuangan kepada Bupati “Proposal Pencairan Bantuan Keuangan” |
b. |
Surat Permohonan Kepada Bupati Sebagaimana dimaksud ditanda tangani oleh Ketua Partai dan Sekretaris Partai Politik |
c. |
Surat Permohonan yang dimaksud menggunakan kop surat dan cap stempel partai politik serta melampirkan kelengkapan administrasi berupa : |
|
SK Kepengurusan DPC/DPD |
|
Foto copy NPWP |
|
Surat keterangan Autentifikasi dari KPU |
|
Nomor Rekening Partai politik yang dibuktikan dengan pernyataan pembukaan rekening dari bank yang bersangkutan |
|
Rencana penggunaan anggaran dana bantuan keuangan parpol dengan mencantumkan besaran paling sedikit 60% dari jumlah bantuan yang diterima |
|
Laporan anggaran sebelumnya yang telah diperiksa oleh BPK (LHP tidak menyatakan simpulan) |
|
Surat pernyataan ketua dan sekretaris parpol yang menyatakan bertanggungjawab secara formil dan materiil untuk membuat laporan penggunaan dana bantuan yang ditandatangani diatas materai dan diserati stempel. |