- Surat Permohonan Penerbitan surat keterangan Verifikasi kepengurusan dan keberadaan partai, kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
- Satu salinan sah akta notaris, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga partai politik
- Surat Keputusan Kepengurusan (Surat keputusan kepengurusan dilihatkan aslinya)
- Tingkat kepengurusan (Provinsi, Kabupaten/kota,Kecamatan)
- Surat Keterangan Domisili Partai dari Lurah/Kades setempat dan bukti sah status kantor tersebut berupa sertifikat, perjanjian sewa menyewa, perjanjian pinjam pakai atau perjanjian lainnya.
- Surat Permyataan Pengurus Bahwa Tidak Merangkap Sebagai Anggota Partai Politik Lain. (diatas materai Rp. 6000 )
- Fotocopy KTP dari masing-masing pengurus partai politik
