Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Tahun 2024

Penajam Paser Utara – Kesbangpol Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Penajam Paser Utara dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) tahun 2024 (12/10/2023)

Dalam Rapat tersebut di hadiri Drs. Makmur Marbun,MSi (PJ. Bupati), Agus,S.Pd. (Kepala Bakesbangpol), Kapten Inf. Imam Syafi’i (Pasi Ops Dim 0913/PPU), Irwan Syahwana,S.Sos,M.AP (Ketua KPU Kab PPU), Edwin Irawan,SH (Koordinasi Bidang Hukum Bawaslu Kab PPU) dan rapat dihadiri kurang lebih 17 orang.

Drs. Makmur Marbun,MSi, Marilah kita haturkan segala puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat dan karunia-Nya sehingga pada hari ini kita dapat berkumpul pada kesempatan ini, dalam rangka mengikuti kegiatan “Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Kepala Daerah dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2023″. Atas nama pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Penajam Paser Utara yang sudah menyelenggarakan acara penandatanganan hibah kepada lembaga yang Bapak/Ibu naungi dengan tepat pada waktu. Adapun dalam pemberian hibah ini akan diserahkan kepada lembaga Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Penajam Paser Utara. Sebelumnya telah dilakukan asistensi, sehingga dipastikan bahwa hibah ini sudah benar-benar sesuai dengan regulasi atau aturan yang berlaku. Hibah kepada kedua lembaga ini dalam wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara memang telah diatur dalam Permendagri RI Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang bersumber dari APBD, dan juga besaran hibah tahun ini sudah sesuai dengan APBD Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2023 dan ke depannya juga akan tercantum dalam APBD tahun anggaran 2024. Kami harapkan hibah ini nantinya dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada. Penerima hibah harus menyimpan dan menyusun terkait administrasi hibah ini dengan baik, tertib, dan lengkap serta dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya dengan disertai bukti-bukti pengeluaran yang sah, agar tidak ada permasalahan dikemudian hari. Atas nama Tuhan Yang Maha Kuasa yang senantiasa memberikan petunjuk dan bimbingan-NYA kepada kita semua dalam menjaga keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat dalam rangka mensukseskan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah di Serambi Nusantara, Kabupaten Penajam Paser Utara.

Berita Terkait :  Bakesbangpol Bersama Dengan SMA 6 Sotek

Tujuan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) agar kegiatan KPU dan Bawaslu dalam rangka pelaksanaan pilkada tahun 2024 dapat berjalan lancar sesuai dengan tahapan yang terlaksana.

Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dilakukan Pertama dari 10 kabupaten kota Se-Kaltim.

2 thoughts on “Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Tahun 2024”

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *